Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga:
Penggerebekan Dini Hari, Seorang Pria di Stabat Diamankan dengan 33 Paket Ganja
Sementara itu, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M. Si menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polri karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Polres Langkat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bersih dari narkoba.[red]