WahanaNews-Langkat | Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP hadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu Kota Binjai Tahun 2022 yang diadakan oleh Kementrian Agama Kota Binjai di Pendopo Umar Baki Binjai, Rabu (28/12/2022)
Program Isbat Nikah Terpadu Kota Binjai Tahun 2022 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Binjai, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kota Binjai ini merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai dokumen buku nikah. Berdasarkan keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188.45-937/K/Tahun 2022, tanggal 6 Desember, Isbat nikah ini diikuti oleh 70 peserta dari 5 Kecamatan di Kota Binjai.
Baca Juga:
Wali Kota Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Binjai
Kepala Kementrian Agama Kota Binjai Drs. H. Saparuddin,MA dalam sambutannya mengajak masyarakat Kota Binjai untuk melakukan pernikahan secara tercatat. Dikarenakan urusan pernikahan yang sekarang ini sudah mudah.
"Mari kita laksanakan pernikahan tercatat, sekarang ini yang sudah mudah. Selesai akad nikah langsung dapat buku nikahnya. Kita bangga kepada Bapak Wali Kota Binjai, memikirkan warganya yang masih belum memiliki buku nikah," ujarnya.
Saparuddin juga menambahkan dengan digelarnya isbat nikah merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Binjai kepada masyarakat yang belum legal pernikahannya.
Baca Juga:
42 Relawan Deklarasikan Dukungan Untuk Pasangan Amir - Jiji
Sementara itu, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, mengatakan diselenggarakannya isbat nikah 2022 adalah persoalan yang selama ini status perkawinannya sah secara agama, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah lakukan isbat nikah. Kami Pemerintah Kota Binjai akan kembali memfasilitasi masyarakat yang belum terakomodir pada isbat nikah kali ini," jelas Amir.
Menurutnya, masalah legalitas status perkawinan bisa jadi tidak timbul sekarang namun permasalahannya akan datang ketika sudah tua yang nantinya berdampak pada anak dan cucu yang sulit untuk berurusan.