Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu-sabu dengan berat total : 2.08 Gram dengan rincian satu bungkus paket Rp. 900.000, satu bungkus paket Rp. 50.000
Satu buah Android merk Infinix, 2 Buah Hp Merk Nokia, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah KTP an Rahmad Dani, Abdurrahi, 1 Buah Kartu BPJS, 2 Buah STNK SPM, 1 Buah E Tol Brizi, 2 Buah Kartu Hp.
Selain itu berupa 1 Buah Buku Saku Kecil
1 Buah Kotak (diduga tempat sabu-sabu, Buah Dompet warna Hitam, 1 Buah Tas Samping , 1 Buah Kepala Carger, 1 Buah Gunting , 1 Keping Alumunium, 1 Buah Silet
1 Bks Rokok Magnum, Uang Tunai sebesar Rp. 351.000.-
Baca Juga:
Makan Bergizi Gratis (MBG) Kodim 0203/Lkt dalam rangka Program Generasi Sehat menuju Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya diduga tersangka Zulkifli Ginting langsung diamanakan dan dibawa ke Kantor Unit Inteldim 0203/Lkt dengan mengunakan Mobil Pribadi Anggota Unit Inteldim 0203/Lkt.guna dimintai keterangan dan mengakui pengedar narkoba di wilayah Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang dan telah melakukan kegiatan tersebut sudah berjalan selama ± 3 bulan.
Tersangka juga mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu untuk diedarkan dari Amir yang merupakan warga Dusun 5 Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang.dan tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.[red]