Dalam penjelasan pasal 13 ayat (2) dijelaskan, "Yang dimaksud dengan persetujuan DPR, adalah pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, berdasarkan rekam jejak."
Beleid ini yang kemudian menjadi dasar DPR --hingga kini-- menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Walaupun, pada praktiknya, dinamika dan lobi-lobi politik turut mempengaruhi bahkan menentukan calon Panglima TNI.
Pecah Rekor
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Bila menilik sejarah fit and proper test calon Panglima TNI sejak era Reformasi, maka proses uji kelayakan dan kepatutan Marsekal Djoko Suyanto di DPR tahun 2006 mencatatkan rekor, karena sangat berliku dan durasinya sangat lama.
Calon Panglima TNI pertama dari matra Angkatan Udara (TNI AU) itu harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR selama 13 jam.
Pencalonan Marsekal Djoko Suyanto sebagai Panglima TNI mendapat penolakan dari Fraksi PDIP.