WahanaNews-Langkat | Komisi I DPR RI akhirnya memberikan persetujuan kepada Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa, sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun bulan ini.
Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
Persetujuan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI yang digelar Sabtu (6/11/2021).
Sebelumnya, Andika Perkasa menyampaikan paparan singkat mengenai visi-misinya dalam fit and proper test calon Panglima TNI, dilanjutkan dengan pendalaman visi-misi yang dilakukan secara tertutup.
Tidak sampai 3 jam, DPR menyetujui pencalonan Andika Perkasa.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
"Hasil rapat internal, Komisi I DPR dengan ini memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I, Meutya Hafid, di ruang rapat Gedung DPR, Sabtu (6/11/2021).
Komisi I DPR, lanjut Meutya, mengeluarkan surat persetujuan kepada Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang ditandatangani pimpinan Komisi I.
Surat persetujuan tersebut nanti akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021) ini.