"Ali selaku penadah diamankan di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada malam harinya. Saat pengembangan barang bukti, tersangka Pantri melakukan perlawanan dengan mencoba kabur," katanya.
Oleh polisi melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun, Pantri tidak mengindahkannya.
Baca Juga:
Satreskrim polres Binjai dan polsek Binjai Barat, berkolaborasi dan tangkap maling ranmor
Alhasil, Pantri kemudian diberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kirinya. "Tersangka sudah mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham dan tersangka lain beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai," ujarnya.
Hasil penyidikan, Pantri dan sindikatnya ternyata sudah sering beraksi di Binjai. "Ada 7 lokasi yang pernah dilakukan pencurian dengan kekerasan oleh Pantri dan Dini," katanya.
Pertama di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax hitam beserta 1 Iphone, kedua di Jalan Juanda Kecamatan Binjai Timur dengan hasil curian 1 Honda Vario warna silver, ketiga di Jalan Veteran Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Honda CRF warna merah. Keempat di Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Honda Vario warna hitam, kelima di Jalan Askela Kecamtan Binjai Utara dengan hasil curian 1 Honda Vario warna hitam, keenam di depan RS Bangkatan Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax warna merah dan terakhir di Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax warna merah.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Binjai tangkap 5 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni, 1 Honda Vario warna merah BK 2925 AKI, 1 helem warna putih, 1 HP Iphone 11 Pro Max warna silver, 1 HP Iphone 10 XMR warna putih dan 1 HP Iphone XR warna merah. Oleh polisi, Pantri dan Dini serta Ali disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4, juga penadahnya subsider pasal 480 jo 56. [red]