WahanaNews-Langkat I Satres Narkoba Polres Binjai Amankan 3 Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu , Senin 9/5/2022) Pukul 22.00 wib di Dusun III Sukaramai Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Petai Kelurahan Jati Utomo Binjai Utara.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu dan ganja disalah satu lokasi Berdasarkan penyelidikan petugas Satresnarkoba mendatangi lokasi melakukan penyelidikan dengan undercover buy (penyamaran)
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi kerap terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah tersebut
Berdasarkan informasi tersebut mendatangi lokasi dengan melakukan undervover buy dan bertemu dengan Abdul memesan sabu seharga Rp 100.000 dan menyerahkan 1 paket sabu saat bersamaan ada seorang pria menawarkan ganja kepada petugas yang menyamar disaat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada kedua pria darimana mendapatkan barang tersebut dan dijawab Abdul bahwa barang haram berasal dari Phoe Sie dong dengan cara pesan melalui telepon.
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Setelah itu petugas melakukan pengembangan menuju lokasi rumah milik Phoe Sie dong yang berada di Jalan Petai Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara dan petugas mengamankan tiga pelaku selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Binjai guna proses lebih lanjut.
Masing - masing ketiga pelaku Abdul Gunawan (41) Warga Dusun III Sukaramai desa tandam hulu II kec. Hamparan perak , Riki Hamdani (37) warga dusun III Sukaramai desa tandam hulu II kec. Hamparan perak dan Pho sie dong (39) Jalqn Petani No 27 kel. Jati Utomo kec. Binjai utara
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Abdul 4 Paket sabu seberat 0.97 Gram uang tunai Rp 200.000 dan satu unit HP Nokia , sementara dari tangan Riki didapatkan
satu paket di duga ganja seberat : 1,77 gram, dan dari Phoe Sie dong barang bukti yang didapat 2 Unit Hp merek Nokia dan Samsung Android yang digunakan untuk transaksi penjualan narkotika.(red)