Langkat, Wahananews.co | Manajemen Blue Night Entertainment merasa dirugikan atas pencabutan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab Langkat, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga:
5 Sumber Kekayaan Aura Kasih, Janda Cantik Paket Kumplit
Tim Terpadu Pemprov Sumut, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, menyampaikan surat peringatan tertulis No. B/981/X1/IPP.3.3.1/2025/IK kepada manajemen Blue Night. Surat ini didasarkan pada laporan informasi khusus No. R/Infosus-110/X1/2025/IK tanggal 20 November 2025, terkait Grand Opening Blue Night Lounge & Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Pencabutan izin juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum.
Kegiatan Grand Opening Blue Night Lounge & Bar dengan DJ Natalie Holscher dihentikan karena belum memiliki izin keramaian dari Dit Intelkam Polda Sumut. Surat peringatan menyatakan bahwa izin kegiatan dalam gedung menjadi wewenang Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Namun, manajemen Blue Night menyatakan bahwa saat tim terpadu turun, hanya dilakukan pembacaan dan penyerahan surat kepada Kepala Desa serta penempelan surat peringatan dari Satpol PP Pemkab Langkat dan surat pencabutan PBG dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Langkat.
Kuasa Hukum Blue Night, Jansen Simamora SH MH, menilai tindakan Tim Terpadu Pemprovsu terkesan ditunggangi dan dilakukan mendadak tanpa koordinasi. Padahal, saat itu Blue Night sedang mengadakan syukuran berbagi dengan anak yatim dan kaum duafa.
"Kami heran, apa kesalahan kami? Tindakan Tim Terpadu Pemprov Sumut merusak citra Blue Night sebagai tempat usaha hiburan," ujar Jansen Simamora, Rabu (26/11/25)