“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat agar setiap potensi peredaran dapat dideteksi lebih awal. Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Baca Juga:
Jenazah Aiptu Sumariyanto yang Hilang Saat Operasi Narkoba Ditemukan
Dengan capaian tersebut, Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Langkat.[red]