Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terduga pelaku RR dan RMG yaitu ; 22 (dua puluh dua) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam (milik terduga RMG),
1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih (milik terduga RR) dan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna putih no.pol BK 5580 RAN
Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga RR dan RMG melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Terang AKP Irvan. [red]