WahanaNews-Langkat | Sat Narkoba polres Binjai lakukan under cover by dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (dua) orang laki-laki yang sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu di jalan Soekarno-Hatta simpang km. 19 kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai , Senin (6/6/2023)
Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya dijalan soekarno-hatta simpang km. 19 kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur sedang ada transaksi jual beli narkoba,
Baca Juga:
Tak Kapok, 'Las Vegas' Sky Garden Beroperasi Kembali
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit IPDA Edy Supratman SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut, mengingat Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH, S.I.K.,M.Si sudah memerintahkan untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba,
Ketika Tim tiba di TKP dan melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas dan mencurigai terhadap adanya 1 (satu) orang laki-laki, sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 gram,
Disaat dilakukan interogasi di TKP dianya mengaku bernama NS als P (30) dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ZA (32),
Baca Juga:
Ashari Tambunan Mutasi 88 Pejabat Strategis Kabupaten Deli Serdang
Mendapatkan informasi tentang asal-usul narkotika tersebut TIM langsung mengejar terhadap ZA (32) sesuai dengan keterangan NS als P (30) dianya berada di jalan bintang terang ujung dusun 19 mulyo rejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang,
Setelah TIM tiba di TKP kemudian menemukan ZA (32) dan langsung melakukan penangkapan serta ditemukan dari kantong saku celana terduga satu buah dompet yang berisikan 1 (satu) plastik klip sabu berat bruto 2.58 gram dan 3 plastik klip kosong serta 1 (satu) sekop sabu. Dan ZA mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ID, saat itu juga Tim terus mengejar ID namun tidak ditemukan sehingga terhadapnya diterbitkan DPO oleh sat narkoba polres Binjai,
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari NS als P (30) yaitu ; 1 (satu) buah plastik klip transparan warna putih berisi sabu bruto 13 gram, 2 (dua) lembar tisu, 1 ( satu) plastik transparan, 1 ( satu) buah tas sandang kecil warna coklat, 1 ( satu ) HP merk Aquis Sharp warna biru.