Adapun peran pelaku masing- masing DKH
merupakan pencari target melakukan pencurian sepeda motor dan menjual hasil sepeda motor curian dan menerima hasil
hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.1.300.000.-
Sedangkan Pelaku RPS berperan dan ikut serta melakukan pencurian sepeda motor
sekaligus mengantarkan DKH menuju target
serta melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target pencurian dan ikut menjual hasil curian dan mendapat bagian nerima hasil sebesar Rp.700.000,-
Baca Juga:
Dua Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Sakit, Ditangkap Polsek Selesai
Sementara HS memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp. 500.000,-menyiapkan Kunci T dan kunci ring, menerima sepeda motor hasil curian dan membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 2.500.000.,-
Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku DKH sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor sekitar awal bulan November 2022 sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kecamatan. Binjai Timur Kota Binjai dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November. Bukan disitu saja HS juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kecamatan . Wampu Kabupaten Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November.
Selanjutnya HS juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kabupaten . Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan Novembe, selanjutnya tak puas dengan hasil yang didapat HS kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan. Kuala Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022.
Baca Juga:
Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Perhiasan Langkat, Satu Korban Tercebur Ke Sungai Hanyut Terbawa Arus
Setelah itu kelompok mereka kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kecamatan. Selesai Kabupaten Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS,Terhadap ke 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.(red)