WahanaNews-Langkat | Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil menangkap tiga prian diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai dan Langkat, Kamis (15/12/ 2022) sekira pukul 10.00 wib
Penangkapan terhadap ke 3 pria tersebut atas perintah Kapolsek Selesai AKP Djoko Lelono SH berdasarkan laporan Fadil Azram (27) warga Simpang Banten Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten . Langkat karena kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4956 RAJ, Rabu (14/12//2022) sekira pukul 05.15 WIB.,
Baca Juga:
Dua Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Sakit, Ditangkap Polsek Selesai
Kapolsek menjelaskan hilangnya sepeda motor ketika korban berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang setibanya di Mesjid Nurul Hidayah, korban memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah.
Selanjutnya korban melaksanakan Sholat Subuh, pada saat melaksanakan sholat subuh, tiba – tiba terdengar suara teriakan “Maling..., Maling..dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah, spontan korban keluar Mesjid dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat parkir.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Selesai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu H. Sibuea SE beserta anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku tidak pidana pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah inisial DKH , (31) Islam, warga Desa Jentera Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Perhiasan Langkat, Satu Korban Tercebur Ke Sungai Hanyut Terbawa Arus
Keesokan harinya Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wib, pelaku sedang berada di Desa Namu Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten. Langkat. Kanitres Iptu H. Sibuea SE beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menangkap pelaku DKH pada pkl. 15.00 WIB.
Saat itu pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kecamatan Batang Serangan Kabupaten dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha zupiter warna hitam tanpa nomor TNKB kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian satu buah anak kunci T, buah kunci ring alat yang digunakan untuk melakukan pencurian/membuka kunci kontak sepeda motor., satu potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dan satu potong kain sarung warna kuning pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian. Dan satu unit hand phone vivo dan kartu sim nomor 082164564437 alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian),
Tak hanya sampai disitu petugas juga melakukan pengembangan penyelidikan di dan berhasil menangkap pelaku lainnya saat pelaku berada di depan rumahnya Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat inisial . RPS, ( 17) setelah menangkap RPS Petugas juga berhasil menangkap HS, ( 27 ) warga Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Langkat, saat diamankan pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Namo Sialang, dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4956 RAJ, merupakan kendaraan milik pelapor/korban.
Adapun peran pelaku masing- masing DKH
merupakan pencari target melakukan pencurian sepeda motor dan menjual hasil sepeda motor curian dan menerima hasil
hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.1.300.000.-
Sedangkan Pelaku RPS berperan dan ikut serta melakukan pencurian sepeda motor
sekaligus mengantarkan DKH menuju target
serta melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target pencurian dan ikut menjual hasil curian dan mendapat bagian nerima hasil sebesar Rp.700.000,-
Sementara HS memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp. 500.000,-menyiapkan Kunci T dan kunci ring, menerima sepeda motor hasil curian dan membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 2.500.000.,-
Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku DKH sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor sekitar awal bulan November 2022 sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kecamatan. Binjai Timur Kota Binjai dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November. Bukan disitu saja HS juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kecamatan . Wampu Kabupaten Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November.
Selanjutnya HS juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kabupaten . Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan Novembe, selanjutnya tak puas dengan hasil yang didapat HS kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan. Kuala Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022.
Setelah itu kelompok mereka kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kecamatan. Selesai Kabupaten Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS,Terhadap ke 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.(red)