WahanaNews-Langkat | Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Non TO) dalam giat operasi Sikat Toba 2022 di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan, Kamis (1/12/2022) (sekira pukul 09.00 Wib, Perumahan Komplek Pertamina PB 106 Jalan Sanga - Sanga Desa Puraka I Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Atas dasar laporan masyarakat sesuai dengan LP/B/164/X/2022/SU/LKT/Sek-Brandan P lapor Abdul Wahab (51) Warga Jalan Kartini Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan Supriono alias Ono (51) , Arlian alias Jimbo (51) keduanya warga Jalan Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Syafrizal alias Rizal (43) warga Jalan Telaga Said terowongan Kelurahan Pelawi utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan Endi Maisyarah Batubara alias Mai Rizal (38) seorang wanita Warga gang rejo pelawi dalam desa pelawi selatan kecamatan Babalan Kabupaten Langkat . Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan Belas Batang Besi Stainless.
Kronologis peristiwa penangkapan berawal pari Jumat tanggal 02 September 2022 Pukul 09.00 Wib,Saksi melaporkan bahwa telah terjadi Pencurian di perumahan Komplek Pertamina PB 106 Jalan Sanga - Sanga Desa Puraka I Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Hilangnya tempat tidur Pasien dua Crank Sebanyak 12 Unit dan pelapor langsung Menuju TKP Serta Melihat tempat tidur yang hilang. Akibat terjadinya pencurian tersebut, RSP Pangkalan Brandan mengalami Kerugian Sebesar Rp. 19.200.000,-( Sembilan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan atas Kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi segera memerintahkan kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang SH segera mendatangi dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Syafrizal sedang berada dirumahnya, tanpa mengulur waktu tim menghampirinya dian mempertanyakan barang bukti yang hilang sebanyak 12 unit Bed patient milik RS Pertamina dan mengakui telah melakukan pencurian.
Syafrizal juga mengakui melakukannya bersama seorang security Pertamina bernama Arlian dan menjualkan ke lokasi barang bekas milik Mai kemudian oleh team membawa Syafrizal alis rizal menuju ke Botot Mai yang beralamat di jalan banda aceh lingkungan pasar balok kelurahan tangkahan durian kecamatan brandan barat kab.Langkat .
Dan saat ditanyakan perihal barang yang dijualkan kepada dirinya , bahwasanya membenarkan telah membeli barang barang berupa sembilan belas batang besi stainless dan plat besi dari syafrizal als izal . Dan selanjutnya barang tersebut dibawa dan diamankan ke polsek Pangkalan brandan.
Tak hanya sampai petugas juga kembali mencari keberadaan temannya Supriono als Ono , yang ternyata sedang berada di rumahnya te kecamatan dan saat di introgasi mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian bersama Arlian Security Pertamina terhadap barang pertamina yang telah hilang. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek pkl.brandan . Guna proses hukum selanjutnya.(red)