WahanaNews-Langkat | Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dia Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (21/12/2022) Pukul 16.00 wib.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban Yoga Hendrawan (21)
Sesuai dengan dasar Laporan LP/B/75/V/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN.
Tgl 19 mei 2022
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menjelaskan kronologis kejadian penangkapan setelah adanya laporan korban, 19 mei 2022, Pukul 15.30 Wib lalu. saat korban pulang ke kediamannya di jalan Besitang Kelurahan Alur 2 Baru , ketika membuka pintu, depan rumah betapa terkejutnya ternyata pintu tidak bisa dibuka.
Dan terkunci dari dalam, kemudian korban memutar ke pintu belakang melalui belakang rumah dan ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka, dan jerjak jendela keadaan rusak bekas dibongkar, lalu korban melakukan pengecekan di sekitar rumah.
Ternyata barang milik korban sudah tidak ada lagi berupa satu unit TV LED 32 inchi merk Sharp, satu unit tabung gas ,dua buah pot bunga Kuningan satu unit mesin blender merk motor safety dan satu unit pemasak nasi Merk Miyako serta jaket blue jeans.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Selain itu korban juga mengecek CCTV yang ada di dalam rumah ternyata pelakunya terekam CCTV sebanyak dua orang yang awalnya saya tidak kenal di dalam rekaman tersebut terlihat jelas pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dan kemudian memeriksa isi rumah kemudian membawa barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah.
Mendapat info bahwa adapun pelaku yang terekam CCTV tersebut salah satunya bernama Deni Saputra dan tua, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekitar Rp.2.900.000 selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda SIHAR M. T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.Kanit reskrim dan anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku pencurian berada di kecamatan Gebang kemudian Kanit reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Tuah ikhsan (25) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kel Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat saat sedang duduk di halte.
Setelah berhasil diamankan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna Proses lebih lanjut. (red)