WahanaNews-Langkat I Kepolisian Sektor Kuala Langkat berhasil ungkao kasus tindak pidana penggelapan di Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat , Rabu (25/5/2022) Pukul 01.00 wib.
Pengungkapan kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi nomer LP /B/35/V/2022/ SPKT Polsek Kuala /Polres Langkat /Polda Sumut Tanggak 16 Mei 2022 yang dilaporkan korbannya Suriyatik (49) Warga Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polsek Kuala Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Tojok Sawit
Adapun pelaku penggelapan Mola Malem Ginting S Alias Mong (40) Warga Dusun Turang Desa Merlagan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, dimana kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei 2022 lalu di Simpang Besadi Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok Sik melalui Kapolsek Kuala AKP Ilham S Sos menyampaikan kronologis terjadinya penggelapan tersebut dimana anak korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan mau ke simpang besadi,lalu korban memberi kunci kontak sepeda motor dan anak korban membawa sepeda motor tersebut.
Setelah meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku selamjutnya anak korban pulang kerumah dan menyampaikan kepada orang tuanya karena ditunggu tunggu hingga menunggu lama pelaku tidam mengembalikan sepeda motor tersebut dan berusaha untuk mencari pelaku namun tidak menemukan keberadaannya.
Baca Juga:
Lama Buron , Pelaku Pencurian Tas Berisikan Uang 5 Juta Ditangkap Polsek Kuala
Karena sepeda motor yang dipinjamkan kepeda pelaku tak kunjung dikembalikan sepanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Polsek Kuala, atas laporan tersebut Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuala untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup , maka pada hari Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 01.00 wib saat tersangka berada di Dsn Pasar IV desa Padang Cermin Kec selesai Kab langkat lalu dilakukan penangkapan terhadap diri tersangka , Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku Satu lembar surat keterangan dari prima motor , satu lembar foto copy BPKB Sepeda motor BK 5071 ADT atas nama Sukarman dan satu lembar foto copy STNK. (red)