WahanaNews-Langkat I Seorang pria berinisial LAS alias D ( 37 ) warga Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat diamankan personil Polsek Selesai karena terbukti melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Merk honda supra X 125 warna hitam No. Pol Bk 3407 SY milik H.J Nursiana Br Purba S.Pdi, ( 46 ) warga Dusun Sapta Marga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Alasan Pinjam Sepeda Motor Pelaku Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuala
Setelah adanya laporan tersebut Team Ops Polsek Selesai mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun I Desa Timbang Lawan Kecantan Bahorok Kabupaten Langkat. Tak mengulur waktu selanjutnya team melakukan penyergapan dan penangkapan saat korban berada dirumahnya tanpa perlawanan , Sabtu (5/3/2022) Pukul 16.00 wib, Namun Barang Bukti belum berhasil ditemukan.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kapolsek Selesai AKP Feriawan SH menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan sepeda motor terjadi setelah pelaku datang kerumah korbannya meminjam sepeda motor dengan alasan pergi kerumah Keluarganya di Sei Bingei untuk menemui menantu korbannya.
Kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya miliknya kepada pelaku namun setelah lama ditunggu pelaku tak kunjung kembali, selanjutnya korban menghubungi kenomer kontaknya namun Hp milik pelaku sudah tidak aktif.
Baca Juga:
Dua Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap saat Berboncengan Naik Sepmor, Ternyata Ini Kasusnya!
Ditambahkan Kapolsek Akibat tidak adanya niat pelaku untuk mengembalikan sepeda motornya , selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Selesai.
Atas Laporan korban selajutnya Kapolsek memerintahka team opsnal dipimpin Kanit Res Iptu. H. Sibuea untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan dan membawa Pelaku menuju Polsek Selesai guna pemeriksaan lebih lanjut.Dan Barang Bukti Sepeda Motor masih dalam pencarian. (rum)