Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca Juga:
Ini Penyebab Kebakaran 3 Unit Rumah Warga Di Sampe Raya Bahorok Langkat
“Silakan manfaatkan layanan 110 secara gratis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.[red]