WahanaNews-Langkat I Unit reskrim Polsek Bahorok Langkat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Sepeda motor di Simpang Bunga palang Dusun I Pondok Deprok Desa Perkampungan Sei Musam Kecamatan Bahorok Langkat , (4/6/2022) Pukul 12.00 wib
Atas dasar laporan korban Emi Ningsih (37) Warga Deprok Desa Sei Musam Langkat dengan Dasar Laporan Polisi Nomer LP/34/VI/2022/SU/Lkt/Sek-horok tanggal 03 Juni 2022.
Baca Juga:
Ini Penyebab Kebakaran 3 Unit Rumah Warga Di Sampe Raya Bahorok Langkat
Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH segera membentuk dan memerintahkan Kanit Reskrim Bahorok IPDA Adi Arifin, SH beserta pawas Kanit Intel Ipda Bambang wijanarko dan personil polsek segera meluncur Ke Lokasi dan berhasil mengamankan M Nasib Sembiring (38) Warga Dusun III Kuala Serdang Desa Naman Jahe Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Tiba dilokasi Petugas mengamankan 2 orang laki laki bernama Edi Setiawan dan seorang laki laki lainnya bernama M Nasib Sembiring dan setelah dilakukan Interogasi keduanya menerangkan benar masing masing ada mencuri satu unit Sepeda Motor untuk Edi Setiawan benar mencuri sp. Motor Revo BK 4702 RAA milik korban dan sudah dijualnya kepada orang yang tidak dikenal.
Sementara M Nasib Sembiring benar ada mencuri Sepeda motor CBR 150 no plat BK 3145 RBI dan sepeda motor tersebut masih ada di bengkel karena masih dalam keadaan rusak, selanjutnya kanit reskrim beserta personil polsek mencari keberadaan sepeda Motor yang dicuri oleh pelaku dan menemukan 1 unit sp. Motor Honda CBR 150 di bengkel yang berada di tanjung langkat kec. Salapian dalam posisi sedang diperbaiki setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa Kepolsek Bahorok untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. (red)