WahanaNews-Langkat I Polsek Bahorok berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Areal Parkiran Masjid Baiturrahman Dusun Kwala Nibung Desa Perkampungan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat , Rabu (15/2/2022) Pukul 15.00 wib.
Kapolsek Bahorok AKP Pamilu Hutagaol SH mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi, Selasa (14/2/2022) lalu , atas kehilangan sepeda motor tersebut korban Rasyid (48) Warga Semertin Tanjung Lenggang Bahorok membuat laporan Polisi Nomer LP/10/II/2022/SU/Lkt -Sek Bahorok tanggal 09 Februari 2022.
Baca Juga:
Pihak BKSDA dan Polisi Kehutanan Berhasil Menangkap Seekor Harimau di Langkat
Saat itu korban hendak melaksanakan shalat subuh dengan mengendarai sepeda motor honda vario - 125 BK 3742 RBC warna hitam menuju ke masjid Baitul Rahman Dan Kwala Nibung Desa Perk.Pulo Rambung Kec bahorok Kabupaten Langkat dan setelah sampai diparkiran korban memarkirkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci sepeda motornya , Usai melaksanakan shalat subuh betapa kagetnya korban sepeda motornya sudah tidak berada ditempat , selanjutnya atas kehilangan tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Bahorok.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku , setelah mendapatkan informasi saat korban melihat pelaku melintas didepan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya, tanpa menunggu waktu lama Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya selanjutnya membawa Pelaku ke Mapolsek Bahorok guna proses penyidikan lebih lanjut.
adapun tersangka Eman Sahaman Sembiring alias Eman (36) merupakan warga Dusun Kwala Nibung Desa Perkampungan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Langkat disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1 ) ke -3 dan ke - 5 KUHPidana