Langkat,Wahananews.co | Polres Langkat melalui jajaran Polsek Tanjung Pura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, Senin malam (30/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, bersama personel serta didampingi perangkat desa setempat.
Baca Juga:
Polres Langkat Ajak 40 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Sasaran operasi berada di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun XII Pangkalan Garib, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk sederhana yang beratapkan pelepah sawit dan diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Di lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah mancis dan kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
Baca Juga:
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Polres Langkat Siap Amankan Mudik Lebaran
Namun demikian, saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi.
Guna mencegah tempat tersebut kembali digunakan, petugas bersama masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap gubuk tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.