Barang Bukti yang Diamankan:
3 bungkus plastik klip berisi sabu
1 timbangan elektrik
20 plastik klip kecil kosong
2 bungkus plastik besar, masing-masing berisi 80 plastik klip kosong
1 pipet yang digunakan sebagai sekop sabu
Uang tunai Rp405.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Gebang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.