Setelah mendapat informasi Kapolsek Pangkalan Brandan dan Kanit Reskrim dan Kanit Intel mengejar keberadaan pelaku yang berada di Pagurawan Tebing Tinggi, setibanya dilokasi dimaksud atau tempat persembunyiannya bersama orang tua kandung petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur dirumah Keluarganya , Jum'at (25/2/2022) Pukul 02.00 wib dan menagkap pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya.
Dari pengakuannya bahwa pencurian dan pembunuhan terhadap korban dilakukan hanya seorang diri dengan menunjukan Barang Bukti hasil kejahatan berupa 2 buah PS , 1 buah tang pemotong kawat, baju dan celana yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan pembunuhan.
Baca Juga:
Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dilimpahkan penangan proses hukum di Sat Reskrim Polres Langkat. (Rum)