Langkat,Wahananews.co | Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman SMA Swasta Sri Langkat, Jalan Merdeka No.10, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasus ini terungkap setelah korban, Dian Kusherawati (27), seorang guru asal Dusun V, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 2181 PBQ dengan kerugian mencapai Rp23 juta.
Baca Juga:
Gerak Cepat Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/54/VIII/2026/SPKT/Polsek Tg. Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 1 Agustus 2026, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut keterangan, sekitar pukul 07.20 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di halaman sekolah dalam keadaan terkunci sebelum menjalankan aktivitas mengajar. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 15.15 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH., MH. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polsek Tanjung Pura Langkat, ungkap Kasus penyalahgunaan narkotika
Berbekal rekaman video yang sempat viral, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan dalam perkara lain oleh Polsek Helvetia, Polrestabes Medan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Langkat, Polres Binjai, dan Polrestabes Medan sebelum menuju Mapolsek Helvetia.
Saat diperiksa, pelaku Andi Lesmana alias Gendut alias Caem (26), warga Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama rekannya yang diketahui berinisial Batik alias Gondeng.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah seharga Rp7,5 juta. Pelaku mengaku menerima bagian sebesar Rp3 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.