WahanaNews-Langkat I Warga masyarakat desa pantai cermin langkat amankan pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong , Senin (25/7/2022) pukul 15.30 wib.
Baca Juga:
Liburan di kebun durian miliknya, satu keluarga di timpa pohon tumbang 3 orang Meninggal dunia
Adapun rumah kosong tersebut milik Parutrozi (30) warga dusun Pangkal Pasar Desa Pantai cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Sedangkan pelaku bernama Muhammad Irfan alias Irfan (23) Warga Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kronologis penangkapan tersangka setelah adanya laporan LP sesuai dengan no LP. / B/ 47 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Tanjung Pura kasus tindak pidana Pencurian Dengan pelapor Syahmirin Siregar , saat itu Parutrozi alias Aulung mendatangi rumah kosong miliknya dalam keadaan terkunci
Setelah pemilik rumah membuka kunci dan masuk kedalamnya menuju ruang kamar betapa terkejut dirinya melihat seorang laki- laki yang tidak di kenal berada didalam rumah, selanjutnya pemilik rumah berteriak maling dengan adanya teriakan tersebut Warga masyarakat sekitar berdatangan dan mengamankan laki- laki laki tersebut.
Baca Juga:
Dandim 0203/Langkat Wakili Pangdam I/BB Hadiri Syukuran Perisiapan Sumur SCGD 0102 dan Peletakan Pertama Pembangunan Jembatan SKK Migas
Tak beberapa lama kemudian Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan personil Polsek Tanjung Pura datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa dan dibawa menuju PolsekTanjung Pura Langkat.
Setelah dilakukan nterogasi Muhammad Irfan mengakui perbuatannya sementara warga setempat mengatakan bahwa dikampungnya sering terjadi pencurian dan Irfan mengakuinya. (red)