Jansen menambahkan bahwa Blue Night telah memiliki izin tempat hiburan berisiko menengah ke bawah dari Pemkab Langkat dan telah mengajukan perubahan serta penambahan KBLI Usaha ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Langkat.
"Kami sudah memiliki izin PBG dan SLF berisiko menengah ke bawah, dan pengajuan perubahan izin untuk club malam masih dalam proses. Mengapa Blue Night yang mengikuti peraturan pemerintah diperlakukan seperti ini? Sementara, tempat hiburan malam lain di Binjai dan Langkat yang tidak berizin dibiarkan beroperasi," beber Jansen.
Baca Juga:
5 Sumber Kekayaan Aura Kasih, Janda Cantik Paket Kumplit
Jansen Simamora akan melakukan upaya preventif kepada Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut. "Semoga upaya yang sesuai peraturan ini dipahami oleh pihak terkait, dan kehadiran Blue Night tidak dianggap sebagai ancaman bisnis yang membuat APH berubah-ubah dalam memberikan izin," pungkas Jansen.[red]