Langkat, Wahananews.co, Binjai | Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dan melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kota Binjai dan penyalahgunaan dana Komite tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri kepada awak media, Senin (16/10/2023) dikantor Kejaksaan Negeri Binjai jalan T Amir Hamzah kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Baca Juga:
Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa, Wali Kota Binjai Apresiasi Kinerja Kejari Binjai
"Kita telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap EV selaku kepala sekolah, NF selaku bendahara, IR selaku pejabat penandatangan surat perintah bayar, NK, AS dan SA selaku pihak rekanan", ucap Jufri.
Untuk kerugian, sambung Jufri, penyidik telah menemukan sebesar Rp 1.097.918.100 dengan rincian kerugian negara yang berasal dari dana BOS Rp 453.343.100 dan kerugian negara yang berasal dari dana komite sebesar Rp 644.575.000.
"Modus opradinya terkait dengan kegiatan di MAN Binjai banyak yang fiktif bekerja sama dengan beberapa perusahaan, dengan cara memberikan vie kepada perusahaan perusahaan tersebut, selain itu ada juga yang bekerjasama dengan distributor buku", ujarnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Binjai Laksanakan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun
Masih dikatakan Jufri, untuk pasal yang akan diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun dan pasal 11 dengan ancaman minimal 1 tahun.[red]