WahanaNews-Langkat | Pj. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai Joko Waskitono, S.Pd menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan benda-benda hasil tindak pidana lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada Selasa (07/03/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Kota Binjai Jufri Nasution, SH. MH., Kaban Kesbangpol Binjai Drs. Ruslianto, M.Pd., Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Indra Tarigan, dan jajaran Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Ajak Siswa Sekolah Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Dalam kesempatan tersebut, Joko Waskitono mengapresiasi semua pihak penegak hukum atas kinerjanya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Binjai. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kesamaan gerakan, kolaborasi, dan sinergi bersama antara pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan semakin meningkat di Kota Binjai. Oleh karena itu, Pj. Asisten II berharap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, semua pihak tetap konsisten dalam memerangi segala bentuk kejahatan seperti penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal yang berbahaya menurut hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat berbagai bukti dari 27 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 19 perkara narkotika dengan rincian sabu seberat 256,46 gram, ekstasi sebanyak 8 butir, dan ganja seberat 2701 gram. Selain itu, terdapat juga 2 perkara perjudian, 6 perkara oharda, dan 9 buah handphone. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan masyarakat yang cenderung mengabaikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(red)