WahanaNews-Langkat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Sumatra Utara kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di kantor Kejari Binjai, Selasa (6/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Husein Admaja dalam sambutannya menyampaikan, sepanjang tahun 2022 Kejari Binjai telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Biasanya kita hanya melakukan dua kali. Tapi tahun ini sudah tiga kali. Dalam waktu dekat, apabila ada kasus narkoba yang sudah memiliki hukum tetap, kita akan kembali melakukan pemusnahan," kata Kajari.
Kali ini, kata Kajari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Mantan Kajari Prabumulih itu mengungkapkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 1.038 butir pil ekstasi dari kasus terpidana EM sebanyak 981 butir, sebanyak 48 butir dari kasus terpidana DMM dan sebanyak 9 butir dari kasus terpidana BM.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Selanjutnya ada sabu seberat 3,35 gram dan Ganja seberat 1.102, 45 gram. Tidak hanya kasus narkoba, kita juga musnahkan 6 unit mesin judi Jackpot dari kasus terpidana IR," katanya.
Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, seluruh pil ekstasi dan sabu diblender hingga halus dan kemudian dibuang. Selanjutnya, seluruh Ganja dan mesin Jackpot dibakar dan dihancurkan.(red)