"Dari awal sudah dijelaskan tidak ada hubungannya antara "no water" dengan meninggalnya pasien. Yang dikatakan malapraktik itu adalah kelalaian, namun disini tidak ada kelalaian," tegasnya.
Sebagai kuasa hukum, Arif juga mengatakan jika keluarga korban merasa keberatan dan dirugikan, ia pun mempersilahkannya ke jalur hukum.
Baca Juga:
Mulai Januari 2025: Begini Cara Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut
"Jangan terus mencari titik kelemahan manajemen rumah sakit, seperti mendatangi inspektorat yang tidak ada hubungannya dengan permasalahan. Dalam hal ini kita harus taat pada regulasi," pungkasnya.
Pun begitu, sambung Arif, ia dan kliennya juga turut berduka atas meninggalnya korban saat menjalani cuci darah di RSUD DR. Djoelham Binjai.
Diketahui, Rantam Br Ketaren (75) meninggal dunia saat menjalani cuci darah di RSUD DR. Djoelham Binjai. Kematian korban diduga akibat malapraktik dan beredar viral di media sosial (medsos).
Baca Juga:
Fotonya Dicutat, Kemas Herman Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online
Kejadian tersebut bermula pada saat korban menjalani cuci darah untuk kedua kalinya di Ruang Hemodialisa yahg berada di RSUD DR Djoelham.[red]