Sementara Dandim 0203/Langkat dalam penyampaian menyebutkan "Sangat setuju dengan apa yang telah disampaikan oleh Walikota dan Kapolres Binjai, dengan adanya penyalahgunaan lahan eks HGU PTPN II yang dikelolah oleh sekelompok Ormas, Kita harus mengambil langkah tegas, atau kita buat posko terpadu di daerah tersebut
Dalam rapat tersebut Sekda Binjai juga menyampaikan bahwa pemko akan kita mempertanyakan status lahan tersebut apakah ada ijin nya atau tidak, Ungkap Sekda.
Baca Juga:
Wali Kota Sholat Jumat Berjamaah Sekaligus Serahkan Bantuan Dana Hibah Di Masjid Taqwa
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana dalam penyampaiannya bahwa setiap pertambangan atau galian c harus memiliki ijin walaupun itu tanah mereka sendiri
Setelah melaksanakan rapat kordinasi pada pukul 15.40 Wib, dilanjutkan kegiatan Patroli gabungan ke Lokasi Galian C bertempat di Lingk V Bakti Karya dan Irigasi yang telah rusak bertempat di Beguldah Lingk V dan pukul 16.00 Wib, Patroli Gabungan telah Sampai ke Lokasi Galian C dan menyelesaikan patroli pada pukul 17.30 wib dalam keadaan aman dan tertib.(red)