WahanaNews-Langkat | Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Riyadh mengatakan bahwa yang menjadi sasaran upaya hukum ini adalah program Mata Najwa, yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data dari orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur [pertandingan]. Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka [identitasnya]," ujar Riyadh, Kamis (4/11/2021).
Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Namun, pada ayat (4) Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut, juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan.