Langkat,Wahananews.co | Polsek Secanggang kembali mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Dusun IV Tanjung Gading Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Selasa (6/9/2023) Pukul 09.00 wib.
Penangkapan berawal adanya laporan dari korbannya Rahman (55) warga Dusun Pantai Gading Langkat dengan dasar laporan Polisu omor : LP/B/ 33 /IX/ 2023/SPKT/ Sek - Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut.
Baca Juga:
Pihak BKSDA dan Polisi Kehutanan Berhasil Menangkap Seekor Harimau di Langkat
Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan Johan (40) warga Dusun IV Pantai Gading Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Kapolsek Secanggang AKP Salija SH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan peristiwa penganiayaan berawal ketika korban sedang bertamu ke rumah saksi Sabran datang saksi rita menghampiri saya dan marah marah kepada saya kenapa saya memotong kayu lantai rumah saya yang biasa digunakan saksi rita untuk menggantung ember cucian baju.
Dan terjadilah keributan antara mereka kemudian datang pelaku Johan suaminya ikut marah pada korban dan memukul korban kemudian saya balas dan terjadi perkelahian kemudian pelaku johan pulang ke rumah.
Baca Juga:
Polres Langkat Bakar 30,5 kg Ganja dan rebus 4,8 kg Sabu
Dan kembali membawa sebilah parang lalu pelaku johan membacok kepala korban hingga berdarah kemudian sabran menahan perbuatan pelaku johan dan memisahkan. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan ke Polsek Secanggang.
Selanjutnya Kapolsek Secanggang AKP SALIJA, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Mhd Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota opsnal dan mendapat informasi dari masyarakat pelaku bernama Johan sedang berada di rumahnya.
Tanpa mengulur waktu Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilalukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya.[red]