WahanaNews-Langkat | Unit reskrim Polsek Secanggang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yogi Ardian (17) di Jalan Masjid Dusun VI Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sabtu (12/11/2022) pukul 15.00 wib beberapa waktu lalu.
Sekedar mengingatkan kasus pembunuhan ini terungkap dimana sebelumnya warga masyarakat menemukan sesosok mayat pria dalam keadaan telungkup dipinggir sungai pada tanggal 10 November 2022 pukul 05.50 wib ditemukan Muklis saat kembali dari laut setelah mencari ikan, kemudian melihat sesosok mayat dalam keadaan telungkup dipinggir sungai.
Baca Juga:
Motif Emosi dan Sakit Hati Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Riau Usai Bunuh Selingkuhan Istri di Langkat Sumatera Utara
Atas temuan mayat tersebut Polsek Secanggang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ke Lokasi guna mengungkap kasus tersebut penyebab kematian Yogi Ardian sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / XI / Reskrim / 2022 / Polsek Secanggang / Polres Langkat Tanggal 10 Nopember 2022
Selanjutnya setelah mengumpulkan bukti - bukti dan memeriksa saksi saksi akhirnya kasus pembunuhan Yogi Ardian dapat diungkap Unit Reskrim Polsek Secanggang Ipda M Raja Mulia SH dan di Back Up Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga S Sos beserta anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan tersangka.
Adapun tersangka Sopian alias Adek (32) seorang nelayan, warga Jalan Mesjid Desa Secanggang Kecamatan Secanggang kabupaten Langkat berikut barang bukti satu pakaian warna orange
Baca Juga:
Alasan Pinjam Sepeda Motor Pelaku Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuala
celana dalam warna biru dan satu unit hand phone merk vivo warna merah beserta pakaian warna biru alat yang dipakai tersangak untuk mengikat leher korban.(red)