Langkat,Wahananews co | Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP didampingi Wakil Wali Kota Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos, M.Kn resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai, pada Senin (17/03/2025).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Walikota Binjai Terima Audiensi Kementerian Agama
Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Binjai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Binjai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.
"Saya begitu prihatin dengan angka perceraian di Kota Binjai, apalagi beberapa penyebabnya seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan tes urin bagi calon pengantin, kita juga akan mencoba melakukan upaya-upaya yang lainnya," ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa, saat ini Kota Binjai dalam keadaan "darurat perceraian". Angka perceraian di Kota Binjai berada di posisi kedua setelah Kota Medan. Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Binjai.
Baca Juga:
Tingkatkan Jalinan Silaturahmi, Wali Kota Binjai Hadiri Safari Ramadhan Kodam I/BB
“Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setdako Binjai, para Pimpinan OPD Pemko Binjai, para Camat dan Lurah se-Kota Binjai.[red]