Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Sumut mengatakan penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik ini merupakan upaya penjaminan keabsahan data dan informasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diharapkan DIPA Satuan Kerja dan Daftar Alokasi TKD tahun 2024 ini dapat segera ditindaklanjuti agar APBN dan APBD Tahun 2024 dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya secara lansgung.[red]