Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-81 RI, Kasat Intelkam Polres Langkat Silaturahmi dengan Eks Napiter
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kesigapan personel Polsek Gebang dalam mengungkap kasus narkotika tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkotika hingga ke pelosok desa. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” tegas Kapolres Langkat.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor yang Beraksi di Halaman Sekolah di Tanjung Pura Berhasil Diungkap, Motor Korban Dijual Rp7,5 Juta
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.[red]