Langkat,Wahananews.co | Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (8/3/2024) di halaman belakang Mapolres Langkat di Stabat.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang diwakili oleh Kabag SDM polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, S. E, S. I. K, bersama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, juga disertai pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Baca Juga:
Satnarkoba Polres Langkat, Gerebek Dua Pasangan Sedang Asyik Konsumsi Narkoba
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, menyatakan barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan Satres Narkoba Polres Langkat dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.
"Pemusnahan arang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan.” sebut Kabag SDM polres Langkat.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan Dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita. dengan Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 yakni sabu-sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr.
Baca Juga:
Pangdam I/BB Kunjungan Kerja Ke Makodim 0203/Langkat
Pemusnahan sabu sabu dilakukan dengan cara dituang ke dalam panci besar berisi air yang sudah mendidih lalu dibuang ke got samping mapolres. Sebelumnya sabu sabu ini juga telah diperiksa dan dites keasliannya oleh tim labfor Polda Sumut. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama", tutup Kompol Waskita.[red]