- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara .
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Forkompimda Tinjau Lokasi Perayaan Natal di Gereja
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Berikan Bingkisan Natal 2025 Kepada Personil Dan Wartawan
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong (tidak standar).