- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara .
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
Baca Juga:
Dandim 0203/Langkat Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2025 Wilayah Kota Binjai
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Dan Tokoh Agama Buka Puasa Bersama
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong (tidak standar).