Kemudian Pada Saat korban dan pelaku sedang duduk, pelaku meminjam Sepeda Motor korban dengan alasan membeli Minuman. Setelah itu korban memberikan kunci sepeda motor Honda Vario milik korban.
Kemudian korban menunggu hingga saat ini sepeda motor Pelapor belum juga di kembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami Kerugian Sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) Kemudian pelapor Mendatangi Polsek Binjai Kota Untuk Membuat Laporan Guna penyelidikan lebih Lanjut.
Baca Juga:
Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan RR ditangkap Polisi
Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati SH.MH Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Yang Di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Rahmadan,S.H Beserta Panit Reskrim Ipda Andi FN,S.H dan Ipda Robinson Pasaribu Melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku Penggelapan Sepeda Motor Honda Vario An. Rudi Saputra Alias Pedet.
Kemudian Mendapat info dari masyarakat bahwa Pelaku Rudi Saputra Alias Pedet sedang berada di Rumah Jalan Sawi VII Perumahan Alum Permai BLok B No. 34 Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rahmadan S.H berserta Panit Reskrim Ipda Andi FN dan Ipda Robinson Pasaribu dan Anggota bergerak mendatangi lokasi Mengamankan Pelaku dan Membawa Barang Bukti Ke Komando Polsek Binjai Kota Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.[red]