Langkat,Wahananews.co | Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor , Senin (10/3/2025) pukul 17.30 wib
Berdasarkan laporan warga laporan Polisi Nomor : LP/B/16/II/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 22 Februari 2025 pelapor Dwi Astuti Ningrum.
Baca Juga:
Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan RR ditangkap Polisi
Adapun lokasi terjadinya penggelapan sepeda motor di Seputaran Taman Remaja Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
Sedangkan korban penipuan Dwi Astiti Ningrum (48) Warga Jalan. Danau Baratan I Lk.I Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan. Binjai Timur. sedangkan tersangka Rudi Saputra Alias Pedet (31)
Pekerja Bangunan warga Jalan Gunung Kidul Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Olah raga pagi seorang pria meninggal dunia mendadak di Lapangan Merdeka Binjai
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah Surat STNK Asli An. Afrida Pohan satu Buah BPKB Asli An. Afrida Raihan satu Unit Speda Motor Honda Vario
Kunci Sepeda Motor satu unit Hand Phone Merk VIVO Y 03 T
Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati SH menjelaskan Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 13.30 Wib telah terjadi Penggelapan Sepeda Motor Honda Vario 110 Tahun 2017 BK 2755 RBA Warna Abu-abu dimana saat terjadi pada saat korban dan pelaku berjumpa di Seputaran Taman Remaja Jalan Sultan Hassanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota.