Langkat,Wahananews.co | Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor , Senin (10/3/2025) pukul 17.30 wib 						
					
						
						
							Berdasarkan laporan warga laporan Polisi Nomor : LP/B/16/II/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 22 Februari 2025 pelapor Dwi Astuti Ningrum. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Terekam CCTV, Residivis Berulang Kali Masuk Penjara Kembali ditangkap Polres Binjai
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Adapun lokasi terjadinya penggelapan sepeda motor di Seputaran Taman Remaja Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. 						
					
						
						
							Sedangkan korban penipuan Dwi Astiti Ningrum (48) Warga Jalan. Danau Baratan I Lk.I Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan. Binjai Timur. sedangkan tersangka Rudi Saputra Alias Pedet (31) 						
					
						
						
							Pekerja Bangunan warga Jalan Gunung Kidul Kelurahan  Binjai Estate Kecamatan  Binjai Selatan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
								
								
									
	
								
							
						
						
							Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah Surat STNK Asli An. Afrida Pohan satu Buah BPKB Asli An. Afrida Raihan satu Unit Speda Motor Honda Vario 						
					
						
						
							Kunci Sepeda Motor satu unit  Hand Phone Merk VIVO Y 03 T						
					
						
						
							Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati SH menjelaskan Kamis  Tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 13.30 Wib telah terjadi  Penggelapan Sepeda Motor Honda Vario 110 Tahun 2017 BK 2755 RBA Warna Abu-abu dimana saat terjadi pada saat korban  dan pelaku berjumpa di  Seputaran Taman Remaja Jalan Sultan Hassanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota.