WahanaNews-Langkat | Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Langkat Rabu (01/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib.di Dusun X Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Personil yang dilibatkan Sat Res Narkoba , Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sie Propam Polres Langkat bersama POM TNI dan Instansi terkait melaksanakan Giat KRYD Grebek Kampung Narkoba (GKN) sesuai Surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 1213 / XI / OPS.1.3.1/ 2022/ Ops Tanggal 16 November 2022 Tentang Pelaksanaan KRYD Razia Peredaran Gelap Narkoba.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Pimpin Gerebek Kampung Narkoba di Wilkum Kutalimbaru
Dari lokasi tersebut Tim gabungan mengamankan satu orang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu, dan merupakan tersangka target Operasi (TO) diketahui pelaku mengakui bernama Rudiansyah dari tangannya dan tim mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,57 gram dan satu timbangan digital.
Adapun identitas pelaku Rudiansyah (33) warga Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, hasil pemeriksaan pelaku positif methamfetamin. (red)