WahanaNews-Langkat | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar.
Hal ini diungkapkan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial soal pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Lantas, apa saja daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar?
Berikut kriteria-kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar berdasarkan laman pom.go.id yang dikutip pada Sabtu (23/10/2021):
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar
- Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;