Langkat,Wahananews.co | Satu dari dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial F (13) warga Kecamatan Secanggang sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Senin (29/1/2024) dini hari. Penangkapan terhadap F terjadi usai video ayah korban viral di media sosial yang meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut. "F diamankan di Hamparan perak, Deli serdang," ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
F ditangkap, kata Rajendra, setelah Polres Langkat menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga korban dugaan pencabulan. Laporan dimaksud sesuai nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 11 Januari 2024 dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza yang memimpin langsung penangkapan tersebut. Dia juga menepis jika Polres Langkat tidak serius menanggapi laporan keluarga korban.
"Kami serius menindaklanjuti laporan korban dan terbukti dengan ditangkapnya tersangka F di rumah pamannya, di Hamparan perak. Sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib, seperti hasil visum," urai dia.
Baca Juga:
Ibu Korban : "Pergi Dari Rumah Dengan Alasan Masalah Pekerjaan Menjumpai Temannya
Mantan Waka Polsek Pangkalan susu ini menegaskan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas. "Dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.
Terduga korban pencabulan sebut saja Mawar yang masih berusia 7 tahun, diduga mengalami rasa traumatik berat. Pasalnya, dua terduga pelaku yang diduga mencabulinya berdomisili di sebuah desa yang sama pada Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.