WahanaNews-Langkat | Polres Langkat melalui Satres Narkoba Unit II berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dari dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata rakitan jenis FN, Sabtu (20/5/2023)
Pada Konfrensi Pers Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus didampingi Kasat Narkoba AKP Hardianto, Kasi Humas AKP S Yudianto dilaksanakan di lapangan Bahara Daksa, Senin (29/5/2023).
Baca Juga:
Satnarkoba Polres Langkat Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
Wakapolres menjelaskan, pelaku M. Habibi alias Popo (38) warga Jalan Kartini Dusun III Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, diamankan di sekitar Jalan Lintas Medan–Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku M Habibi alias Popo disita barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,02 gr, Satu unit Sepeda motor matic BK 3386 PAZ.
Selanjutnya Tim Opsal Satres narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan pelaku M Habibi alias Popo yang mengatakan jika barang haram tersebut ia peroleh dari rekanya Kiki Suhendra.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hingga Milyaran Rupiah.
Kiki Suhendra (31) merupakan warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat diamankan disekitar Jalan Simpang Kolam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku Kiki Suhendra pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gram satu unit timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN beserta empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, dan satu buah tas sandang warna coklat.
Berdasarkan pengakuan pelaku Kiki sabu dan senpi rakitan tersebut adalah miliknya, sabu dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitan juga dibelinya dari seseorang dari Aceh inisial “RR” dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah).
Sebelumnya tim opsnal juga berhasil mengamankan Joni alias Ridwan alias Alung
(45) warga Jalan . Hangtuah Lingk. IV Desa Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku diamankan di Jalan Hangtuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang bukti dua bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu berat 163,4 gr, tiga bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 10,14 gr, dua belas bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,84 gr dengan total berat 174,38 Gram, dua unit timbangan elektrik dan satu unit Hp android warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).[red]