WahanaNews-Langkat | Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang pria dengan inisial ROY yang masih menjalani hukuman disebuah lapas, Pengungkapan dilakuak pari hari minggu 30/4/2023 sekitar pukul 13.30 wib
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorsng SH Sik Msi melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Untuk menindaklanjuti Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, M.H., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap peredaran narkoba yang di kendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas,
Selanjutnya Kanit-I Sat Narkoba Ipda Edy Supratman SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal dan tepatnya di jalan Ikan paus kelurahan timbang langkat kecamatan Binjai Timur, tim mencurigai adanya satu unit mobil toyota merk calya warna abu-abu dengan No.Pol BK 1289 ACF yang sedang melintas, kemudian tim langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan didalam mobilnya,
Dan saat itu juga tim menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi awal dianya mengaku bernama MP als Reza (37) laki-laki, swasta, jalan S. Parman Kelurahan Petisah hulu Kecamatan Medan baru, kota medan,
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Sesuai dengan pengakuan MP als Reza ianya memperoleh barang narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal namun atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama R, yang saat ini diketahui tersangka R tersebut sedang berada di LP tanjung gusta medan,
Dari hadil penangkapan terhadap MP als Reza (37) TIM dapat mengamankan barang bukti berupa ;dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berutto 93,77 gram satu unit mobil toyota merk calya warna abu-abu BK 1289 ACF.
Terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas Kasat. (red)