Korban, M. Anwar, LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di jalan jenderal Jamin Ginting kelurahan pujidadi kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.
Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23 ) dengan barang bukti 2 (dua) unit sepeda, kamis 3/10/24.
Baca Juga:
Satreskrim polres Binjai dan polsek Binjai Barat, berkolaborasi dan tangkap maling ranmor
Saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. pungkas Akp Zuhatta Mahadi.[red]