"Faktor penyebabnya pada tanggal 27 November 2024 kemarin Kota Binjai tertimpa bencana banjir. Jadi persentasinya rendah karena masalah banjir kemarin," kata Arie.
3. Ada 20 TPS di binjai yang melaksanakan pemungutan dan perhitungan susulan
Baca Juga:
Meski Belum Ditandatangani Dua Saksi Paslon, KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Sesuai D Hasil
Tekait dengan rekapitulasi ditingkat kecamatan, jepas dia, di TPS ada kejadian khusus. Tapi pastinya kejadian itu sudah KPU selesaikan. Dirinya merinci, jika ada ada saksi paslon nomor urut 03 yang keberatan dan tak menerima hasil rekapitulasi.
"Paling yang ada keberatan itu di Kecamatan Binjai Kota, saksi paslon nomor urut 03 tidak menerima hasil," tegas Arie.
Untuk diketahui, ada 397 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Binjai, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di tanggal 27 November 2024. Sementara ada 20 TPS melakukan pemungutan dan perhitungan suara susulan dikarenakan bencana banjir yang dilaksanakan hari Minggu tanggal 1 Desember 2024.[red]