WahanaNews-Langkat I Kepolisian Resor Langkat mengelar Razia Gabungan dalam rangka penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Minggu (6/2/2022) Pukul 14.00 wib.
Adapun personil yang diterjunkan dalam Razia Gabungan tersebut TNI - Polri BNNK Langkat , Satpol PP yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi dengan surat perintah Kapolres Langkat Nomer Sprin 145/II/Ops1.3.1/2022Tanggal 5 Februari 2022.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
Dari hasil Razia Gabungan tersebut beberapa warga masyarakat yang telah di amankan dari lokasi sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan rincian lima orang laki - laki , dua orang perempuan
Selanjutnya ketujuh yang diamankan tersebut dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan kemudian dilakukan Tes Urine oleh BNNK Kabupaten Langkat.
Adapun nama - nama yang telah diamankan dan dari hasil tes urine bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan Narkotika masing masing Ruli Tarmizi (22) warga Jalan Pelabuhan Pangkalan Brandan, Ilham Afandi (25) , M. Idrus (42) Warga yang sama, sedangkan Dicky Aria (23) warga Jalan Gotong royong Pkl. Brandan. dan Nadin (40) Penyanyi Cafe , Rina ( 27) Penyanyi cafe warga perlis Pangkalan Brandan.serta Roni Asmar (38) seorang Nelayan warga Perlis Brandan.
Baca Juga:
Menyambut hari jadi humas Polri Ke -73, Polres Binjai giat Donor darah serentak
Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan dilokasi satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.