WahanaNews-Langkat I S Als MP, ( 52) usaha kerajinan tangan (menganyam kirei), warga Dusun III Pekan Selesai Kelurahan Pekan Selesai Kabupaten akhirnya diringkus Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Selesai Langkat, Senin (7/2/2022) pukul 01.00 wib dinihari.di Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Pasalnya S Alias MP telah menganiaya korbanya bernama S (52) yang juga merupakan tetangga korban sama sama memiliki usaha Pembuatan Kerei .
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik melalui Kapolsek Selesai AKP Feriawan SH menjelaskan peristiwa pembacokan ini terjadi Jum'at (4/2/2022) Pukul 19.30 wib di Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat
Adapun kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban bersama isterinya hendak mengantar pesanan pemasangan Kerai ke daerah Kwala Begumit dengan mengendarai becak bermotor kemudian korban dan isterinya singgah kerumah Neneknya yang tak jauh dari rumahnya, seraya menyampaikan mereka akan pergi mengantar pesanan Kerai ke Kwala Begumit.
Tak beberapa lama kemudian korban saat hendak turun dari becak tiba - tiba tersangka MP mengejar korban dengan sebilah parang, melihat hal tersebut isteri korban berteriak "lari .lari. Bang "
Baca Juga:
Polres Toba Perlihatkan Foto DPO Kasus Dugaan Penculikan Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus
Karena teriakan isterinya korban mencoba menghindar namun terjatuh sehingga setelah terjatuh tersangka melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian telapak tangan kiri hingga terputus dan luka bacok pada bagian siku. Usai melakukan pembacokan tersangka melarikan menaiki Mobil Avanza.Sedsngkan korban dilarikan ke RS Delia guna mendapatkan perawatan medis selanjutnya atas kejadian isteri Korban membuat laporan ke Polsek Selesai.
Adapun motif terjadinya penganiayaan ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban, karena sudah berulang kali pelaku mengajak isteri korban untuk rujuk kembali, yang mana isteri korban NH adalah mantan isteri dari pelaku dan telah bercerai sekitar 4 tahun yang lalu secara sah, namun pelaku tidak legowo dan tetap masih sering menelpon isteri korban mengajak untuk rujuk namun isteri korban tidak mau.
Setelah melakukan penyelidikan Kapolsek Selesai AKP Feriawan SH perintahkan Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. SIlihuea untuk memnuru pelaku , akhirnya penangkapan pelaku berhasil setelah istri S als MP berangkat dari Kecamatan Selesai menuju kota Binjai menuju terminal bus Aceh, pukul 18.00 wib. F menaiki bus Aceh, tim unit Res Polsek Selesai dipimpin Kapolsek dibagi 2 tim dengan 2 unit Mobil pribadi membuntuti bus dimaksud sampai F turun di Aceh, dengan maksud untuk mengetahui keberadaan pelaku S als MP istri S als MP berangkat dari Kecamatan Selesai menuju kota Binjai terminal bus Aceh, pukul 18.00 wib. F menaiki bus Aceh, tim unit Res Polsek Selesai dipimpin Kapolsek dibagi 2 tim dengan 2 unit Mobil pribadi membuntuti bus dimaksud sampai F turun di Aceh, dengan maksud untuk mengetahui keberadaan pelaku S als MP,.